berikut tujuan adanya konstitusi negara kecuali
Memberikanpembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik b. Berikut tujuan adanya konstitusi Negara kecuali. Pentingnya konstitusi dalam suatu negara Tujuan konstitusi negara adalah juga tata tertib terkait dengan. Konstitusi yang berlaku di Indonesia antara lain UUD 1945 Konstitusi RIS 1949 dan Undang-Undang Sementara 1950. Tanpa
1 Berikut wujud partisipasi terhadap konstitusi negara yang diterapkan dalam sekolah, kecuali. a. taat dan patuh terhadap tata tertib sekolah b. melaksanakan program kegiatan OSIS dengan baik c. mengembangkan sikap sadar dan rasional d. melaksanakan hasil keputusan bersama e. taat dan patuh terhadap orang tua jawaban: e 2.
Tujuantujuan adanya konstitusi tersebut,secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan,yaitu: Substansi dari sebuah konstitusi adalah tujuan negara, lembaga negara, pembagian kekuasaan, hak asasi manusia, sistem pemerintahan, hubungan pusat dan daerah, prosedur penyelesaian pertikaian, pengawasan pejabat negara, dan perubahan
TujuanKonstitusi Secara umum, terdapat tiga tujuan konstitusi dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan. Adapun tujuan konstitusi adalah sebagai berikut: Membuat batasan kekuasaan bagi penyelenggara negara agar tidak bertindak sewenang-wenang.
PengertianLembaga Negara. Lembaga Negara. Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan atau disebut juga dengan Civilizated Organization. Lembaga negara di Indonesia merupakan institusi - institusi yang di bentuk berdasarkan UUD 1945 dan UU serta memiliki sistem yang di bentuk oleh negara itu sendiri, bertujuan untuk membangun negara tersebut.
Site De Rencontres Pour Les Beaux. - Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan. Konstitusi dapat berupa sekumpulan asas yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak dari pemerintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang dapat diwujudkan secara tertulis maupun tidak tertulis. Tujuan Konstitusi Setiap konstitusi memiliki tujuan tertentu. Berikut tujuan konstitusi Sebagai Batasan dan Pengawasan Tujuan konstitusi adalah untuk memberikan batasan dan pengawasan terhadap kewenangan pemerintah, sehingga menghindari kesewenang-wenangan. Di Indonesia, sebagai negara dengan sistem kepemimpinan terpusat atau presidensial, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dibutuhkan untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Fungsi pengawasan DPR bertujuan mencegah kesewenang-wenangan presiden dan wakil presiden. Sebaliknya, presiden juga memberikan persetujuan terhadap undang-undang. Perlindungan terhadap HAM Konstitusi memiliki tujuan sebagai pelindung HAM. Setiap pemimpin, baik pemerintah maupun masyarakat wajib saling menghormati hak asasi manusia. Perlindungan terhadap hak asasi manusia tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 28. Selain hak sebagai manusia, pasal 28 juga memuat kewajiban pemerintah dalam melindungi setiap hak warga negaranya secara hukum. Kehadiran pasal 28 mencegah terjadinya konflik masyarakat. Baca juga Konstitusi yang Pernah Ada di Indonesia Pedoman Pelaksanaan Negara Konstitusi bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan agar negara tetap kokoh. Pedoman pelaksanaan negara di Indonesia diwujudkan melalui pembagian kekuasaan ke dalam lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Lembaga eksekutif oleh presiden dan wakil presiden. Lesislatif oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR, dan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. Sedangkan yudikatif oleh Mahakamah Agung atau MA, Mahkamah Konstitusi atau MK, dan Komisi Yudisial atau KY. Sehingga tujuan negara dapat diwujudkan melalui tata cara dan pedoman sesuai wewenang masih-masing lembaga. Fungsi Konstitusi Pada dasarnya, fungsi konstitusi tidak jauh berbeda dengan tujuan konstitusi. Berikut fungsi konstitusi, yaitu Konstitusi sebagai dokumen nasional yang mengandung perjanjian luhur. Konstitusi sebagai piagam kelahiran negara baru. Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi. Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambang persatuan. Konstitusi sebagai alat untuk membatasi kekuasaan. Konstitusi sebagai pelindung HAM. Selain itu, prinsip utama sebuah konstitusi setidaknya harus memiliki empat fungsi penting, yaitu Fungsi limitatif Konstitusi sebagai pembatas kekuasaan. Fungsi Integratif Konstitusi membutuhkan proses integrasi nasional. Fungsi Protektif Konstitusi harus mengatur hak-hak dasar perlindungan rakyat. Fungsi Transformatif Konstitusi harus mampu melakukan rekayasa sosial sesuai dengan perkembangan zaman. Referensi Utomo, Himmawan. 2007. Konstitusi, Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaran. Yogyakarta Kanisius Soemantri, Sri. 1993. Susunan Ketatanegaraan Menurut UUD 1945 dalam Ketatanegaraan Indonesia dalam Kehidupan Politik Indonesia. Jakarta Sinar Harapan Sulaiman, King Faisal. 2019. Teori dan Hukum Konstitusi. Bandung Penerbit Nusa Media Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Selamat datang di web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Dasar Negara dan Konstitusi? Mungkin anda pernah mendengar kata Dasar Negara Dan Konstitusi?? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, fungsi, tujuan, sifat dan jenis. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan. Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu, yang pada umumnya negara yang berdaulat merupakan negara yang kuat dalam kedaulatan tersebut terdapat dasar negara yaitu Pancasila dan Pancasila merupakan dasar hukum dan berkaitan dengan konstitusi undang-undang. Hal tersebut ditegaskan dalam pembukaan undang-undang 1945 alinea ke IV, Bahwa dengan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat indonesia. Suatu negara yang akan berdiri dan berdaulat wajib memiliki salah satu persyaratan yang sangat mendasar yaitu memiliki dasar negara dan konstitusi yang dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut adalah Dasar negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum yang mengikat dan wajib dipatuhi ideologi negara pandangan hidup bangsa jiwa dan kepribadian bangsa cita-cita moral dan cita-cita hukum sikap hidup, dan sistem nilai yang tidak dapat dibuktikan kebenaran dan kesalahannya. Setiap negara memiliki dasar negara yang berbeda. Dan perbedaan ini dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial budaya merupakan nilai yang mencerminkaan suatu negara dapat dikatakan baik atau buruk suatu negara yang ditentukan dari masyarakatnya patriotisme merupakan sikap yang berani, dan rela berkorban demi bangsa dan negara. nasionalisme merupakan perwujudan cita-cita dan tujuan negara Pancasila Sebagai Dasar Negara Pancasila terdiri dari dua kata dari bahasa Sansekerta ; panca berarti lima, dan sila berarti prinsip atau asas. Bagi bangsa Indonesia Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD alenia ke IVtelah ditetapkan sebagai dasar Negara atau Ideologi Negara,yang berarti Pancasila dijadikan dasar penyelenggaraan sebagai dasar negara,serta sebagai sumber dari segala sumber hukum. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat memaksa,yaitu mengikat dan memaksa semua warga negara untuk tunduk kepada Pancasila, dan siapa yang melanggar harus ditindak berdasarkan aturan hukum yang berlaku diIndonesia, dan jika ada peraturan hukum yang bertentangan dengan Pancasila maka peraturan tersebut harus dicabut. Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara Berikut ini terdapat beberapa fungsi pancasila sebagai dasar negara, yakni sebagai berikut 1. Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia pertama Pancasila sebagai dasar Negara. Dasar negara di sini diartikan sebagai dasar falsafah atau filosofi negara. Sehingga Pancasila dalam hal ini digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara. 2. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia kedua Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Dalam hal ini Pancasila berperan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak akan bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain. Artinya bersatu dalam satu Negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. 3. Kepribadian Bangsa Indonesia ketiga Pancasila sebagai kepribadian bangsa suatu sikap mental dan tingkah laku yang mempunyai ciri khas tersendiri sehingga mampu dibedakan dengan bangsa lainnya di seluruh dunia. Itulah yang dinamakan kepribadian bangsa Indonesia. 4. Jiwa Bangsa Indonesia keempat Pancasila sebagai jiwa bangsa merupakan jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya atau terbentuknya bangsa Indonesia, yaitu pada zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini seperti yang dikemukakan oleh Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo dalam tulisannya yang berjudul Pancasila. Dalam tulisan tersebut, juga menyebutkan Pancasila sendiri sudah ada sejak adanya bangsa Indonesia berdiri dan berkembang di zaman kerajaan. Meskipun istilah atau nama Pancasila baru dikenal pada 1 Juni 1945. 5. Sumber dari Segala Sumber Hukum kelima Pancasila merupakan sumber dari segala hukum. Pancasila merupakan sumber hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa atau Negara, perikemanusiaan, keadilan sosial, dan perdamaian Nasional yang merupakan hak dan kewajiban warga negara. Cita-cita hukum atau politik ialah tentang sifat, bentuk dan tujuan Negara Indonesia. Dan terakhir cita-cita moral adalah hukum tentang kehidupan rakyat yang terkait dengan keagamaan dan kemasyarakatan. 6. Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia kelima Pancasila merupakan perjanjian luhur bangsa Indonesia yang mana menyangkut ikrar yang telah dibuat saat memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia bersama sama oleh para pendiri bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia memutuskan untuk merdeka menjadi sebuah Negara pada tanggal 17 Agustus 1945. 18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI. PPKI pada saat itu merupakan wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur yang tertulis tersebut UUD 1945 untuk membela Pancasila sebagai dasar Negara selama-lamanya. 7. Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa ketujuh Pancasila merupakan falsafah hidup yang mempersatukan bangsa. Indonesia negara yang kaya akan budaya dan etnis yang berbeda akan tetapi tetap satu seperti semboyan bangsa indonesia bhineka tunggal ika,berbeda-beda tetapi tetap satu. Pancasila merupakan falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma luhur serta diyakini paling benar, adil, bijaksana, dan tepat bagi bangsa Indonesia untuk bisa mempersatukan seluruh rakyat Indonesia. 8. Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia kedelapan Pancasila wujud dari cita cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur bangsa Indonesia termuat tegas dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dikarenakan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan media penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila yang tertulis di dalamnya. Sehingga Pancasila dapat dikatakan sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur inilah yang kelak akan dicapai oleh bangsa Indonesia selaku bangsa atau Negara. 9. Ideologi Bangsa Indonesia kesembilan Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai Ideologi Negara yang mengandung nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila menjadi cita-cita Bangsa indonesia dalam proses penyelenggaraan Negara. Pengertian Konstitusi Konstitusi merupakan Undang-undang DasarUUD dalam negara merupakan sebuah norma sistem politik dan dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Tujuan Konstitusi Berikut merupakan tujuan konstitusi Membuat batasan kekuasaan bagi penyelenggara negara agar tidak bertindak sewenang-wenang. Dalam hal ini, konstitusi membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak. Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia HAM. Dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya. Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri dengan kokoh. Fungsi Konstitusi dari penjelasaan diatas selanjutnya akan dijelaskan tentang fungsi konstitusi yang mana terdapat pada suatu negara. antara lain sebagai berikut Sebagai sumber hukum tertinggi. Sebagai alat untuk membatasi kekuasaan penyelenggaran negara. Sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan rakyat di dalam suatu negara. Sebagai piagam lahirnya suatu negara. Sebagai sarana untuk mengendalikan masyarakat. Sebagai simbol persatuan rakyat suatu negara. Sebagai rujukan identitas dan lambang negara Sifat Konstitusi Setelah mengetahui penjelasan fungsi konstitusi,selanjutnya akan dijelaskan tentang mengenai kedua sifat konstitusi Konstitusi Bersifat Luwes flexible; dalam hal ini konstitusi dapat berubah melalui prosedur seperti membuat Undang-Undang dan disesuaikan dengan perkembangan jaman. Konstitusi Bersifat Kaku rigid; yaitu Undang-Undang yang sulit atau tidak bisa diubah sampai kapanpun, atau hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat Undang-Undang. Macam-Macam Konstitusi Menurut C. F. Strong, konstitusi dapat dibagi menjadi dua jenis. Adapun macam-macam konstitusi adalah sebagai berikut Konstitusi Tertulis, yaitu suatu naskah atau dokumen yang di dalamnya terdapat penjelasan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah serta menentukan bagaimana cara kerja badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini disebut juga dengan Undang-Undang Dasar. Konstitusi Tidak Tertulis, yaitu suatu aturan atau norma yang tidak tertulis yang telah ada dan dilaksanakan oleh penyelenggaran negara. Konstitusi ini disebut juga dengan istilah Proses Penyusunan dan Penetapan Dasar Negara Berikut ini terdapat beberapa proses penyusunan dan penetapan dasar negara, yakni sebagai berikut Tahap pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI Pada tanggal 8 Desember 1941 Jepang menyerang pangkalan armada Amerika Serikat Pearl Harbor dikepulauan Hawai , 19 kapal perang AS tenggelam, 177 pesawat terbang AS hancur, dan 3000 jiwa tewas, dan sejak saat itu pecahlah Perang Pasifik Perang Asia Timur Raya . Jepang kemudian menyerang Filipina, dan negara-negara di Asia Tenggara,termasuk Indonesia,yang pada saat itu di kuasai oleh Belanda. Karena Belanda tidak dapat menghadapi serangan armada Jepang,maka pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang,dan sejak saat itu mulailah masa pendudukan Jepang di Indonesia. Meskipun dalam masa pendudukan Jepang ini bangsa Indonesia mengalami siksaan dan penderitaan karena diperlakukan semena-mena, tidak manusiawi, namun demikian juga membawa dampak positif bagi bangsa Indonesia seperti diberikannya latihan kemiliteran kepada para pemuda dibentuknya Peta tentara suka rela diperbolehkannya mengibarkan bendera merah putih diperbolehkannya menyanyikan lagu Indonesia Raya dibentuknya BPUPKI sebagai awal proses kemerdekaan Indonesia. Masa pemerintahan jepang ini juga berpengaruh bagi kehidupan bangsa Indonesia,karena mempercepat kemerdekaan Indonesia. Pembentukan BPUPKI Jepang dalam perang Asia Timur Raya mulai mengalami kekalahan dan meminta bantuan kepada bangsa Indonesia dengan berjanji akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia dikelak kemudian hari, janji ini diberikan pada tanggal 7 September 1944. Sementara itu Jepang semakin terdesak oleh sekutu. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaannya yang kedua kepada bangsa Indonesia. Janji kedua itu adalah akan dibentuk suatu badan yang dinamakan badan untuk menyelidiki usaha persiapan Kemerdekaan,disingkat Badan Penyelidik akan didirikan suatu sekolah namanya kenkoku Gakuin, dimana akan diajarkan pengetahuan politik,dan yang akan memberi pelajaran disekolah tersebut adalah pemimpin kita seperti Bung Karno, Bung Hatta, dan Achmad Subardjo. Untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai realisasi janji tersebut maka dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang disebut „ BPUPKI „ atau Dokuritzu Zyunbi Tioosakai. Badan ini beranggotakan 60 orang ditambah ketua dan 2 orang wakil ketua yaitu Ketua Dr. Radjiman Wediodiningrat dan sebagai wakil ketua Indonesia Soeroso dan Wakil ketua orang Jepang yaitu Iclubangse. Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang BPUPKI dibentuk dan secara resmi dilantik padatanggal 28 Mei 1945. Dengan terbentuknya badan ini, bangsa Indonesia mendapat kesempatan secara legal untuk membicarakan dan mempersiapkan keperluan kemerdekaan Indonesia seperti antara lain mempersiapkan UUD mempersiapkan Dasar Negara mempersiapkan Tujuan Negara Bentuk Negara Sistem pemerintahan Proses Penyusunan dan Penetapan konsep rancangan dasar negara UUD Dalam penyusunan rancangan dasar Negara dan rancangan UUD, BPUPKI bersidang sebanyak dua kali yaitu Sidang pertama 29 Mei s/d 1 Juni 1945 Berikut adalah Usulan-usulan dasar negara yang muncul Dalam sidang yang pertama terdapat 3 tokoh antara lain Mr. Muhammad Yamin, Ir. Soekarno, dan Mr. Soepomo. Mereka mengusulkan dalam pidatonya tentang rumusan-rumusan dasar Negara,dan meskipun berbeda akan tetapi pada prinsipnya maksudnya sama. 1. Mr. Muhammad Yamin 29 Mei 1945 dalam pidatonya secara lisan,dia mengemukakan rumusan dasar Negara sebagai berikut peri kebangsaan peri kemanusiaan peri ketuhanan peri kerakyatan kesejahtraan rakyat Selesai berpidato, beliau mengajukan secara tertulis mengenai rancangan dasar negara sebagai berikut Ketuhanan Yang Maha Esa. Kebangsaan Persatuan Indonesia Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 2. Prof. Dr. Mr. R. Soepomo 31 Mei 1945 Menurut Soepomo konsep dasar Indonesia Merdeka adalah sebagai berikut Paham Negara Kesatuan. Yaitu Negara mengatasi segala paham golongan dan perseorangan Hubungan negara dan urusan agama terpisah dengan urusan setiap orang merdeka memeluk agama yang disukainya. Sistem badan kedudukan kepala negara dalam negara persatuan sangat penting,dan harus menjadi pemimpin negara yang sejati,bersatu dengan rakyatnya. Sosialisme negara yaitu Negara bersifat kekeluargaan dalam lapangan ekonomi. Hubungan antar bangsa yaitu negara Indonesia yang berdasarkan semangat kebudayaan Indonesia yang asli dengan sendirinya merupakan negara Asia timur raya. 3. Ir. Soekarno 1 Juni 1945 Menurut Ir Soekarno rumusan dasar negara merdeka adalah sebagai berikut Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme Internasionalisme atau peri kemanusiaan Mufakat atau demokrasi Kesejahtraan sosial Ketuhanan yang berkebudayaan Pada tanggal 1 Juni 1945 didepan sidang BPUPKI Ir. Soekarno mengusulkan nama rumusan dasar negara Indonesia merdeka yaitu dengan nama Pancasila,sesuai dengan petunjuk temannya yang ahli juga mengusulkan bahwa Pancasila adalah sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Dalam sidang BPUPKI yang pertama ini, belum ada kata sepakat tentang rumusan dasar negara. Indonesia karena itu BPUPKI membentuk panitia kecil berjumlah sembilan orang Karena jumlah mereka ada sembilan orang,mereka disebut juga panitia sembilan atau tim kecil ini pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan rancangan dasar negara Indonesia merdeka yang dikenal sebagai „ Piagam Charter „ atau Piagam Jakarta. Panitia Sembilan Berikut Anggota Panitia Sembilan Ir. Soekarno Abikusno Tjokrosoejoso Drs. Moh. Hatta H. Agus Salim Mr. Maramis Mr. Ahmad Soebarjo Wahid Hasyim Mr. Moh. Yamin Abd. Kahar Muzakir Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar Negara Indonesia yang dikenal dengan Jakarta CharterPiagam Jakarta. Demikian Penjelasan Materi Tentang Dasar Negara Dan Konstitusi Pengertian, Fungsi, Tujuan, Sifat Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi
BerandaKlinikKenegaraanFungsi Konstitusi da...KenegaraanFungsi Konstitusi da...KenegaraanSelasa, 6 September 2022Apa fungsi konstitusi dan tujuan adanya konstitusi di sebuah negara?Tujuan konstitusi sebagai hukum tertinggi adalah untuk mencapai keadilan, ketertiban, dan perwujudan nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kesejahteraan, serta kemakmuran bersama. Lantas apa fungsi konstitusi? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra sebuah kenyataan bahwa tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi, betapapun kecilnya negara tersebut.[1] Konstitusi sendiri merupakan sebuah dokumen nasional, yang isinya menyangkut kehidupan nasional suatu negara.[2] Berikut akan kami jelaskan tujuan dan fungsi KonstitusiKonstitusi memiliki fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara, serta menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dan hak asasi manusia “HAM”. Kekuasaan tersebut harus memiliki batasan yang tegas dan dengannya penguasa diharapkan tidak memanipulasi konstitusi untuk kepentingan kekuasaannya sendiri, sehingga hak-hak warga negara akan terlindungi.[3]Tujuan dan fungsi konstitusi dalam sebuah negara berubah dari zaman ke zaman. Sebagai contoh, pada masa peralihan dari negara feodal monarki atau oligarki dengan kekuasaan mutlak penguasa ke negara nasional demokrasi, kedudukan konstitusi adalah sebagai benteng pemisah antara rakyat dengan penguasa yang kemudian secara bertahap memiliki fungsi sebagai alat rakyat dalam memperjuangkan kekuasaannya melawan golongan penguasa.[4]Pada perkembangan selanjutnya, di dunia barat, fungsi konstitusi adalah untuk menentukan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat dan mengatur jalannya pemerintahan. Dengan kebangkitan paham kebangsaan, kekuatan pemersatu, dan kelahiran demokrasi sebagai paham politik, konstitusi menjamin alat negara untuk konsolidasi kedudukan hukum dan politik. Hal tersebut guna mengatur kehidupan bersama dan untuk mencapai tujuan konstitusi, yakni cita-citanya dalam bentuk negara.[5]Baca juga Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli dan Secara EtimologisTujuan Konstitusi menurut Para AhliMenurut Jimly Asshiddiqie, pada umumnya hukum memiliki tiga tujuan pokok, yaitu[6]keadilan justice, sepadan dengan keseimbangan, kepatutan, dan kewajaran;kepastian certainty atau zekerheid, berkaitan dengan dengan ketertiban dan ketenteraman; dankegunaan utility yang diharapkan dapat menjamin bahwa semua nilai akan mewujudkan kedamaian hidup karena konstitusi sendiri adalah hukum yang dianggap paling tinggi tingkatannya, sehingga tujuan konstitusi sebagai hukum tertinggi juga untuk mencapai dan mewujudkan tujuan yang tertinggi.[7]Adapun tujuan yang tertinggi dari konstitusi adalah[8]keadilan;ketertiban; danperwujudan nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kesejahteraan, dan kemakmuran bersama, sebagaimana dirumuskan sebagai tujuan bernegara oleh para pendiri negara the founding fathers and mothers.Sebagai contoh, terdapat empat tujuan negara Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Alinea ke-IV Pembukaan UUD NRI 1945. Keempat tujuan itu adalahmelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;memajukan kesejahteraan umum;mencerdaskan kehidupan bangsa; danikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan dengan itu, maka beberapa ahli merumuskan tujuan konstitusi seperti merumuskan tujuan negara, yaitu negara konstitusional atau negara berkonstitusi.[9]Menurut J. Barents, terdapat ada tiga tujuan negara, yaitu[10]untuk memelihara ketertiban dan ketenteraman;untuk mempertahankan kekuasaan; danuntuk mengurus hal-hal yang berkenaan dengan kepentingan- kepentingan Hauriou menegaskan bahwa tujuan konstitusi adalah untuk menjaga keseimbangan antara ketertiban, kekuasaan, dan kebebasan. Kebebasan individu warga negara harus dijamin, namun kekuasaan negara juga harus berdiri tegak, sehingga tercipta sebuah tertib bermasyarakat dan bernegara. Ketertiban juga akan terwujud apabila dipertahankan oleh kekuasaan yang efektif.[11]Kemudian, G. S. Diponolo menjelaskan tujuan konstitusi ke dalam 5 lima kategori sebagai berikut[12]kekuasaan;perdamaian, keamanan dan ketertiban;kemerdekaan;keadilan; dankesejahteraan dan juga Perkembangan Konstitusi di IndonesiaDengan demikian, dapat disimpulkan bahwa fungsi konstitusi adalah untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara. Kekuasaan tersebut harus memiliki batasan yang tegas agar penguasa tidak memanipulasi konstitusi untuk kepentingan kekuasaannya. Dengan diterapkannya fungsi konstitusi tersebut, maka hak-hak warga negara dan HAM akan terjamin dan dilindungi. Adapun, tujuan konstitusi menurut beberapa ahli pada intinya adalah untuk mencapai keadilan, ketertiban, kemerdekaan, serta menjamin kesejahteraan masyarakat jawaban kami tentang fungsi konstitusi dan tujuannya, semoga HukumUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006;Sri Soemantri, Hukum Tata Negara Indonesia Pemikiran dan Pandangan, Bandung PT Remaja Rosdakarya, 2014;Syafa’at Anugrah Pradana, Buku Ajar Hukum Tata Negara, Parepare Institut Agama Islam Negeri Parepare, 2019;Tundjung Herning Sitabuana, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta Konstitusi Press, 2020.[1] Sri Soemantri, Hukum Tata Negara Indonesia Pemikiran dan Pandangan, Bandung PT Remaja Rosdakarya, 2014, hal. 35.[2] Sri Soemantri, Hukum Tata Negara Indonesia Pemikiran dan Pandangan, Bandung PT Remaja Rosdakarya, 2014, hal. 40.[3] Tundjung Herning Sitabuana, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta Konstitusi Press, 2020, hal. 11.[4] Syafa’at Anugrah Pradana, Buku Ajar Hukum Tata Negara, Parepare Institut Agama Islam Negeri Parepare, 2019, hal. 35.[5] Syafa’at Anugrah Pradana, Buku Ajar Hukum Tata Negara, Parepare Institut Agama Islam Negeri Parepare, 2019, hal. 35-36.[6] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 149.[7] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 149.[8] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 149.[9] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 149.[10] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 149-150.[11] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 150.[12] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal.
Pengertian Konstitusi – Sebuah negara yang menganut paham konstitusionalisme adalah sistem negara yang menjadikan konstitusi sebagai perwujudan hukum tertinggi. Indonesia merupakan negara yang menganut paham tersebut. Sesuai yang dimuat dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Paham konstitusionalisme dapat didefinisikan sebagai sebuah paham yang menganut prinsip di mana perwujudan hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh seluruh komponen negara termasuk rakyat dan pemerintah adalah konstitusi. Konstitusionalisme dapat dijadikan sebagai komponen integral dari suatu negara yang menganut sistem demokrasi. Hal itulah yang menjadi sebuah dasar di mana suatu sistem pemerintahan yang demokratis tidak akan mungkin terwujud tanpa adanya pelaksanaan paham konstitusionalisme sebagai perwujudan hukum tertinggi. Nah, artikel ini akan membahas tentang pengertian konstitusi secara menyeluruh dan detail. Berikut ini adalah pengertian dari konstitusi yang perlu Kamu pahami, yaitu seperti A. Pengertian Konstitusi1. Pengertian Konstitusi Menurut L. J. van Apeldoor2. Pengertian Konstitusi Menurut E. C. S. Wade3. Pengertian Konstitusi Menurut Jimly Asshidiqie4. Pengertian Konstitusi Menurut Miriam Budiarjo5. Pengertian Konstitusi Menurut KC, Wheare6. Pengertian Konstitusi Menurut Herman Heller7. Pengertian Konstitusi Menurut F. LassalleB. Jenis Konstitusi dan Contoh Konstitusi di Indonesia1. Konstitusi Tertulis2. Konstitusi Tidak TertulisC. Fungsi Konstitusi1. Fungsi Konstitusi Secara Umum2. Fungsi Konstitusi Menurut Jimly AsshidiqieD. Tujuan KonstitusiE. Nilai-Nilai dari KonstitusiF. SimpulanRekomendasi Buku & Artikel TerkaitKategori Ilmu EkonomiMateri Terkait Dalam sebuah makalah yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan judul “Konstitusi dan Konstitusionalisme”, Guru Besar Ilmu Perundang-undangan dari Universitas Andalas yakni Profesor Yuliandri mengungkapkan bahwa konstitusi dan konstitusionalisme merupakan dua bentuk kata yang memiliki hubungan keterkaitan dan bisa saling meneguhkan eksistensi. Konstitusionalisme sendiri adalah sebuah paham yang sangat perlu untuk dijaga melalui pembentukan konstitusi. Hal itu sama halnya bahwa konstitusi merupakan sarana agar paham konstitusionalisme dapat diimplementasi dalam sebuah negara. Profesor Yuliandri menjelaskan dalam buku tersebut bahwa kata konstitusi merupakan kata yang berasal dari bahasa Perancis, yakni constituer, yang memiliki makna membentuk. Kata constituer sendiri memiliki maksud sebagai pembentukan suatu negara. Oleh karena itu, konstitusi memiliki kedudukan sebagai sebuah wujud hukum tertinggi. Konstitusi sendiri dapat terbentuk dari hasil pemikiran para pendiri negara. Dalam sistem negara Indonesia, para pendiri negara membentuk UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. UUD 1945 adalah hasil dari sebuah kesepakatan oleh para pendiri negara Republik Indonesia yang berangkat dari berbagai macam latar belakang daerah dan beragam disiplin ilmu. UUD 1945 dapat dikatakan lahir melalui sebuah mekanisme yang demokratis dengan kompromi dari semua pihak. Masih mengutip pendapat dari Profesor Yuliandri, konstitusi memuat ketentuan pokok tentang lembaga dan kekuasaan yang hendak menjalankan aspek formil atau biasa disebut kewenangan negara. Tidak hanya itu, konstitusi juga mengandung ketentuan pokok mengenai kekuasaan dan lembaga terkait adanya jaminan terhadap aspek materiil atau hak asasi manusia. Nah, setelah memahami uraian di atas, secara sederhana, pengertian konstitusi dapat dipahami sebagai hukum dasar yang dapat dijadikan sebuah pedoman dalam menjalankan pelaksanaan pemerintahan negara. Selanjutnya, Kita akan membahas pengertian konstitusi menurut istilah dari sejumlah ahli, sebagai berikut 1. Pengertian Konstitusi Menurut L. J. van Apeldoor Konstitusi merupakan sebuah hukum dasar yang mencakup Undang-Undang Dasar seperti hukum dasar tertulis hingga hukum dasar yang tidak tertulis atau biasa disebut dengan konvensi. 2. Pengertian Konstitusi Menurut E. C. S. Wade Konstitusi adalah sebuah naskah yang mampu memaparkan rangka hingga tugas pokok dari suatu badan pemerintahan negara sekaligus menentukan juga berbagai pokok dalam panduan kerja badan tersebut. 3. Pengertian Konstitusi Menurut Jimly Asshidiqie Konstitusi merupakan Undang Undang Dasar yang termasuk dalam hierarki hukum menempati kedudukan paling tinggi dan memiliki sifat fundamental, sehingga pembuatan berbagai macam peraturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang Dasar. 4. Pengertian Konstitusi Menurut Miriam Budiarjo Konstitusi adalah sebuah piagam yang memuat pernyataan tentang cita-cita suatu bangsa dan sebagai dasar organisasi suatu bangsa. 5. Pengertian Konstitusi Menurut KC, Wheare Wheare mengungkapkan pendapat bahwa konstitusi merupakan sebuah keseluruhan sistem tata negara suatu pelosok yang berupa kumpulan berbagai gaya untuk membentuk serta melakukan pengelolaan terhadap pemerintahan suatu negara. 6. Pengertian Konstitusi Menurut Herman Heller Konstitusi menurut Herman Heller dapat dibagi menjadi tiga pengertian, yaitu seperti a. Konstitusi politik sosiologis, yaitu konstitusi yang menjadi cerminan dari kehidupan politik penduduk. b. Konstitusi yuridis, yaitu konstitusi yang merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam masyarakat. c. Konstitusi politis, yaitu suatu konstitusi yang dapat diwujudkan menjadi bentuk tulisan dan dimuat ke dalam salah satu naskah sebagai Undang-Undang. 7. Pengertian Konstitusi Menurut F. Lassalle Ada dua pengertian konstitusi menurut F. Lasalle, di antaranya yaitu a. Secara Yuridis, konstitusi adalah sebuah naskah yang memuat berbagai macam bangunan serta berbagai jenis sendi pemerintahan dalam suatu negara. b. Secara sosiologis dan politis, konstitusi adalah sintesis atau hasil akhir dari berbagai faktor yang terjadi dalam sebuah masyarakat. Konstitusi merupakan sebuah penjelasan dari hubungan antara kekuasaan yang berada di suatu negara, yaitu seperti kabinet, parlemen, parpol, raja, perdana menteri, dan lain sebagainya. Berdasarkan berbagai pendapat dari para ahli yang sudah disampaikan sebelumnya, dapat diambil simpulan bahwa konstitusi memiliki dua pengertian, yakni dalam arti sempit dan dalam arti luas. Pertama, dalam arti sempit, pengertian konstitusi adalah Undang Undang Dasar merupakan sebuah hukum dasar tertulis. UUD 1945 sendiri ialah suatu dokumen yang memuat segala aturan serta ketentuan yang bersifat pokok dari sistem tata negara suatu negara. Kedua, dalam arti secara luas, dapat disimpulkan bahwa pengertian konstitusi adalah suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar, baik dari hukum dasar yang meliputi hukum dasar tertulis hingga hukum dasar tidak tertulis. Konstitusi juga melakukan pengaturan terkait suatu sistem pemerintahan yang telah diselenggarakan di dalam suatu negara. B. Jenis Konstitusi dan Contoh Konstitusi di Indonesia Secara umum, konstitusi memiliki 2 jenis berdasarkan bentuknya. Kedua jenis konstitusi tersebut merupakan jenis konstitusi yang tertulis dan jenis konstitusi yang tidak tertulis. Berdasarkan Modul Pendidikan Kewarganegaraan kelas VII yang terbit oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2017 menjelaskan tentang 2 jenis konstitusi beserta contohnya, seperti berikut 1. Konstitusi Tertulis Konstitusi tertulis merupakan sekumpulan aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Berikut ini adalah beberapa contoh konstitusi tertulis yang pernah digunakan negara Indonesia, di antaranya yaitu a. UUD 1945 b. UUD RIS c. UUD Sementara d. UUD 1945 Hasil Amandemen 2. Konstitusi Tidak Tertulis Konstitusi yang tidak tertulis dapat juga disebut sebagai konvensi. Konvensi sendiri memiliki pengertian sebagai kebiasaan sistem tata negara yang sering ada dalam sebuah negara. Berikut ini adalah beberapa contoh konstitusi tertulis yang pernah digunakan negara Indonesia, di antaranya yaitu a. Keputusan di MPR diambil dan diputuskan berdasarkan musyawarah secara mufakat. b. Pidato Presiden pada sidang paripurna DPR setiap tanggal 16 Agustus 1945, dan Pidato Presiden sebelum MPR melakukan sidang. Presiden sebagai kepala negara telah menyiapkan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang. c. Adat istiadat C. Fungsi Konstitusi Dalam karyanya, C. F. Strong berpendapat bahwa pada dasarnya prinsip dari fungsi konstitusi adalah sebagai sesuatu yang membatasi kewenangan tindakan dari pemerintah. Tidak hanya itu, fungsi konstitusi adalah untuk memberikan jaminan hak-hak kepada yang diperintah sekaligus melakukan perumusan untuk pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. 1. Fungsi Konstitusi Secara Umum Secara umum, konstitusi memiliki beberapa fungsi, di antarnya yaitu a. Konstitusi berfungsi untuk memberikan pembatasan kepada kekuasaan suatu pemerintahan agar tidak terjadi pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang sehingga hak-hak bagi warga negara dapat terjamin, terlindungi, dan tersalurkan. b. Konstitusi memiliki fungsi sebagai piagam atas lahirnya suatu negara c. Konstitusi memiliki fungsi sebagai sumber hukum tertinggi d. Konstitusi memiliki fungsi sebagai alat untuk melakukan pembatasan terhadap kekuasaan dari suatu pemerintahan e. Konstitusi memiliki fungsi sebagai sebuah identitas nasional dan lambang negara f. Konstitusi memiliki fungsi sebagai salah satu cara untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia sekaligus jaminan kebebasan untuk warga dari suatu negara. 2. Fungsi Konstitusi Menurut Jimly Asshidiqie Tidak hanya pendapat dari C. J. Strong, Jimly Asshidiqie sebagai ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2003 hingga 2008 juga mengungkapkan pendapat tentang konstitusi. Menurut Profesor Jimly Asshidiqie ada 1 fungsi konstitusi untuk suatu negara. Berikut ini adalah 10 fungsi konstitusi yang perlu diketahui, di antaranya yaitu a. Konstitusi dapat berfungsi sebagai penentu serta pembatas kekuasaan dari sebuah organ negara b. Konstitusi memiliki fungsi sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara c. Konstitusi memiliki fungsi sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan masyarakat negara tersebut d. Konstitusi memiliki fungsi sebagai pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan dari negara e. Konstitusi memiliki fungsi sebagai penyalur atau pengalih kewenangan rakyat atau sebagai sumber kekuasaan yang asli kepada organ negara f. Konstitusi memiliki fungsi sebagai simbolik guna upaya pemersatu g. Konstitusi memiliki fungsi sebagai simbolik untuk menjadi rujukan dari identitas serta keagungan kebangsaan h. Konstitusi memiliki fungsi sebagai simbolik untuk menjadi pusat upacara ceremony i. Konstitusi memiliki fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat. Baik dalam arti secara sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti secara luas yang mencakup bidang sosial serta ekonomi j Konstitusi memiliki fungsi sebagai sarana menjadi perekayasaan serta pembaharuan masyarakat. Baik dalam arti yang sempit maupun dalam arti yang luas D. Tujuan Konstitusi Selain fungsi konstitusi di atas, konstitusi juga memiliki tujuan yang penting untuk diketahui. Berikut ini adalah tiga tujuan dari konstitusi secara ringkas, di antaranya yaitu 1. Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak. 2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri. Bisa juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia HAM, sehingga dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya. 3. Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Selain memberikan batasan-batasan untuk penguasa dalam menjalankan kekuasaanya, hal ini juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri kokoh. E. Nilai-Nilai dari Konstitusi Setelah memahami pengertian, jenis, hingga fungsi dan tujuan dari konstitusi. Selanjutnya, berikut ini adalah tiga nilai dari konstitusi, di antaranya adalah 1. Nilai normatif adalah sebuah konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa. Bagi suatu negara, konstitusi tidak hanya dapat berlaku dalam arti hukum atau legal. Namun, konstitusi juga nyata dapat berlaku dalam suatu masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara konsekuen dan murni. 2. Nilai nominal adalah sebuah konstitusi yang menurut hukum tetap berlaku. Namun, konstitusi tersebut memiliki bentuk yang tidak sempurna. Konstitusi yang tidak sempurna itu dapat disebabkan oleh beberapa pasal tertentu yang tidak berlaku atau tidak seluruh dari pasal yang terdapat dalam Undang Undang Dasar bisa berlaku bagi seluruh wilayah negara. 3. Nilai semantik adalah sebuah konstitusi yang hanya dapat berlaku bagi kepentingan penguasa saja. Konstitusi bisa menjadi alat bagi pemangku kekuasaan untuk melakukan mobilisasi kekuasaan, hal itu menjadi alasan dalam melaksanakan kekuasaan politik terhadap warga negaranya. F. Simpulan Berdasarkan pembahasan tentang Konstitusi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa konsekuensi logis berdirinya suatu negara berdiri atau terbentuknya suatu negara baru adalah adanya konstitusi. Konstitusi menjadi dasar terpenting dari suatu negara dan oleh karena itu mendapatkan posisi yang sangat krusial dan penting dalam mewujudkan kehidupan tata negara suatu negara yang adil dan beradab. Konstitusi dan negara merupakan hubungan antar lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Eksistensi suatu negara, secara nyata dapat dipenuhi jika memiliki empat unsur berikut ini, yaitu 1. Memenuhi unsur pemerintahan yang berdaulat, 2. Wilayah Tertentu 3. Rakyat yang hidup bersatu sebagai suatu bangsa atau nation, dan 4. Pengakuan dari negara-negara lain. Dari keempat unsur untuk berdirinya suatu negara ternyata belum cukup untuk digunakan sebagai jaminan terlaksananya fungsi kegiatan negara dan pemerintahan yang berdaulat. Konstitusi atau Undang-Undang Dasar dapat memberikan jaminan kepada negara untuk menjadi hukum dasar guna mengatur tata negara dari suatu negara. Hubungan antara dasar negara dengan konstitusi dapat dilihat pada sebuah gagasan dasar, tujuan hingga cita-cita dari negara yang tertuang dalam pembukaan konstitusi suatu negara. Dasar negara dapat juga digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan negara secara tertulis dan termuat dalam konstitusi suatu negara. Konstitusi sendiri memiliki fungsi untuk memberikan pembatasan kewenangan tindakan pemerintah. Selanjutnya, konstitusi digunakan untuk menjamin seluruh hak yang diperintah dan melakukan perumusan tentang pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Dalam pembahasan ajaran pemisahan kekuasaan, mahkamah konstitusi mendapatkan kewenangan untuk melakukan pengaturan dalam memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara. Mahkamah konstitusi mendapatkan kewenangan itu melalui pemberian UUD 1945 adalah sebagai konsekuensi restrukturisasi terhadap kelembagaan negara dalam upaya purifikasi terhadap ajaran pemisahan kekuasaan. Dalam ajaran pemisahan kekuasaan ini, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR tidak lagi menjadi simbol penjelmaan dari kedaulatan rakyat. Hal itu mengimplikasikan bahwa setiap organ atau lembaga negara memiliki posisi yang sejajar. Situasi yang sejajar tersebut, memberikan keterbukaan terhadap peluang bagi organ atau lembaga negara untuk melakukan sengketa terkait dengan kewenangan yang bersumber pada UUD. Rekomendasi Buku & Artikel Terkait ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien
1. Berikut berikut tujuan adanya konstitusi negara kecuali a. memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik b. pembebasan kekuasaan c. melindungi HAM pedoman d. penyelenggaraan negara d. pedoman pembubaran negara 2. hukum dasar yang tidak tertulis yang diakui juga dalam praktek ketatanegaraan Indonesia adalah a. Konvensi b. Pancasila c. undang-undang dasar 1945 d. undang-undang e. konstitusi 3. seseorang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan disebut a. bilateral b. multilateral c. bipatride d. apatride e. stelsel aktif 4. warga negara yang baik adalah warga negara yang dapat menggunakan haknya secara bertanggung jawab untuk a. kemanusiaan b. pamer c. kemasyarakatan d. persatuan e. kekeluargaan 5. Istilah konstitusi di negara Inggris adalah a. Constituer b. Constitution c. constitutic d. copnstituere e. verfassung 6. berikut wujud partisipasi terhadap konstitusi negara yang diterapkan dalam masyarakat kecuali a. menjunjung tinggi norma-norma pergaulan b. mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna c. mengembangkan sikap dasar dan rasional d. menjalin persatuan dan kerukunan warga melalui berbagai kegiatan e. sadar pada ketentuan yang menjadi keputusan bersama 7. pembukaan undang-undang Dasar 1945 merupakan sumber motivasi aspirasi serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai a. keteraturaan negara b. ketentuan negara c. cita-cita bangsa d. tujuan pendidikan e. tujuan nasional Jawaban Berikut ini jawaban dari soal-soal diatas Yang bukan tujuan adanya konstitusi negara E. pedoman pembubaran negara Hukum dasar tak tertulis dan diakui dalam praktek ketatanegaraan adalah A. Konvensi Orang yang memiliki dua kewarganegaraan atau lebih disebut C. bipatride Warga negara yang baik adalah yang menggunakan haknya secara bertanggung jawab untuk kepentingan A. Kemanusiaan. Istilah konstitusi dinegara inggris adalah B. Constitution Yang bukan merupakan wujud partisipasi penerapan konstitusi dalam masyarakat … B. mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna. Pada pembukaan UUD 1945 terdapat sumber motivasi dan tekad bangsa untuk mencapai C. cita-cita bangsa. Pembahasan Jawaban no 1 yang paling tepat adalah opsi E. Karena pernyataan opsi E tidak logis tidak ada konstitusi yang itu didalamnya berisikan untuk membubarkan negaranya sendiri, tiap negara pasti menginginkan untuk bisa tetap eksis dan panjang umur sampai tujuan dan cita-cita negaranya tercapai. Jawaban no 2 yang paling tepat adalah opsi A. Konvensi adalah berisikan tentang pemufakatan atau kesepakatan bersama terutama mengenai adat, tradisi dan sebagainya yang memiliki fungsi untuk melengkapi serta menyempurnakan penyelenggaraan negara berjalan beriringan bersama konstitusi. Jawaban no 3 yang paling tepat adalah opsi C. Bipatride merupakan masalah status kewarganegaraan yaitu dimana seseorang memiliki status kewarganegaraan ganda atau lebih. Jawaban no 4 yang paling tepat adalah opsi A. Karena pengaturan dan masalah mengenai hak dan kewajiban itu ditujukan untuk semata-mata kemaslahatan dari manusia itu sendiri, sehingga jawaban yang benar adalah kemanusiaan. Jawaban no 5 yang paling tepat adalah opsi B. Kata “Constitution” berasal dari Inggris, Belanda menggunakan Constitutie, jerman Verfassung, Perancis Constituer. Jawaban no 6 yang paling tepat adalah opsi B. Mengikuti kegiatan dalam karang taruna bukan wujud penerapan konstitusi, karena ia sudah masuk dalam organisasi karang taruna itu sendiri, yang menjadi masalah adalah apabila seseorang tidak memiliki kebebasan dalam berorganisasi. Jawaban no 7 yang paling tepat adalah opsi C. Dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat terdapat cita-cita bangsa yaitu Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. SemogaMembantuYaa>>>
berikut tujuan adanya konstitusi negara kecuali